TEHERAN - Seorang aktivis hak-hak perempuan Iran dipenjara selama 24 tahun termasuk hukuman 15 tahun karena dianggap menyebarkan prostitusi dengan melepas jilbabnya.
Saba Kord Afshari (20) dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Iran setelah dinyatakan bersalah karena melepas jilbabnya serta menyebarkan propaganda melawan negara.
Afshari dan ibunya, Raheleh Ahmadi, merupakan aktivis kelompok protes Rabu Putih, yang menentang kewajiban berjilbab di Iran.
Pasangan ini secara rutin memposting video mereka sedang berjalan di jalan-jalan Teheran tanpa jilbab. Mereka juga untuk meminta perempuan lain untuk melepas jilbab.
Laporan Pemantau Hak Asasi Manusia Iran mengutip Daily Mail, Kamis (29/8/2019) Afshari pertama kali ditangkap di Teheran, ibu kota Iran pada Agustus tahun lalu dan dipenjara selama setahun, menurut.
Afshari dibebaskan pada Februari tetapi terus pemrotes pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim Iran, yang membuatnya ditangkap kembali pada Juni.
Sharia Speaks Loudly in Iran
Name: #SabaKordafshari, 20
Prison Sentence: 24 year
Crime: Walking Unveiled
MLK: I have a dream that 1 day this nation will rise up & live out the true meaning of its creed: "We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal" pic.twitter.com/xJpPUJ0cWq— Iranian American (@IranLionness) August 29, 2019
Dia ditempatkan di Penjara Evin, penjara khusus perempuan di Teheran, di mana kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan dia ditekan untuk membuat pengakuan video kejahatannya.
Meskipun ibunya juga ditangkap, Afshari menolak untuk merekam video pengakuan kesalahan.
Pada 19 Agustus dia dibawa ke pengadilan, dan pada 27 Agustus pengacaranya mengatakan dia diberitahu tentang hukuman baru.
Pemantau Hak Asasi Manusia mengatakan tiga aktivis pejuang hak perempuan, Shima Babaii, Mojgan Lali, dan Shaghayegh Mahaki juga dipenjara selama 18 tahun di Teheran pada Senin (26/8).
(fzy)