JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, hingga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswa bernama Agung Zulianto.
Adnan Topan, Asfinawati, dan Febri Diansyah dilaporkan ke polisi karena diduga telah memberikan berita bohong. Agung Zulianto melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca Juga: Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Febri sendiri mengaku belum menerima laporan resmi tersebut dari pihak kepolisian. Kendati demikian, Febri menduga pelaporan tersebut terkait dengan proses seleksi capim KPK yang dalam beberapa waktu belakangan dikritisi oleh lembaga antirasuah dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini, yaitu proses seleksi pimpinan KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Febri merasa tidak mengenal dengan pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Bahkan, kata Febri, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemberitaan, pelaporan tersebut juga tidak jelas terkait apa pelaporannya.
"Tapi kami akan berjalan terus, proses pengawalan capim KPK ini menjadi tanggung jawab kita semua," tegasnya.
Sekadar informasi, kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assestment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Baca Juga: Jubir KPK Tak Gentar Dipolisikan atas Dugaan Berita Bohong
Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan kejaksaan.
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
Tak hanya itu, Komisi Antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.