Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Delik Penghinaan terhadap Presiden Menghindari Politisasi Hukum

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |11:40 WIB
Delik Penghinaan terhadap Presiden Menghindari Politisasi Hukum
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji (foto: Ist)
A
A
A

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Dia menambahkan, secara hukum pidana, Tim Rancangan KUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian) and contempt (penghinaan) yang mengandung di dalamnya sebagai rumusan unsur yang tidak demokratis sifatnya, sehingga pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tapi obyektif dan konstruktif adalah tidak dijadikan dasar pemidanaan.

"Karena itu, rumusan Tim RKUHP terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat dan harkat Presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Bahkan dirumuskan pula sebagai delik aduan sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum," urainya.

Baca Juga: Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Balik Jeruji Besi Penjara 

"Rumusan Pasal Tim RKUHP sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis dan HAM, sehingga tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut sec universal," tutup Indriyanto.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement