JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mengatakan kewenangan DPD perlu diperluas. Misalnya, dalam hal legislasi, memiliki wewenang penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang (RUU).
Rachman menuturkan, selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan RUU. Ia ingin, ke depannya, DPD tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses legislasi dan penentuan para pimpinan lembaga negara.
“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Abdul Rachman, Minggu (1/9/2019).

Dia mengakui perluasan kewenangan DPD ini tidak mudah untuk direalisasikan. Perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.
“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” tuturnya.
Dengan kewenangan lebih luas itu, ia yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Pasalnya DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dipilih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR RI.