BANDUNG - Polisi tetapkan FM perempuan berusia 29 tahun sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi perempuannya yang baru berumur tiga bulan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparman, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (2/9/2019).
Diketahui, FM menghabisi anak pertamanya di kediaman mertuanya di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu 1 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB, kemarin.
Baca Juga: Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ibu Kandung Berjenis Kelamin Perempuan
Namun belum diketahui pasti bagaimana FM menghabisi darah dagingnya sendiri itu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
Kasus ini pun telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kasusnya diambil alih unit PPA Polrestabes Bandung," ucap dia.
Seperti diketahui, warga Cigadung digegerkan dengan adanya kejadian pembunuhan bayi di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Delta. Bayi tersebut diketahui dihabisi oleh ibu kandungnya sendiri. Tak lama setelah kejadian pelaku pun langsung diamankan polisi setelah ada laporan, untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Ibu Kandung Bunuh Bayinya Sendiri di Bandung
(Arief Setyadi )