JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada hari ini. Andi Narogong merupakan pihak pengatur proyek e-KTP.
Sedianya, Andi Narogong akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP