Baca Juga: Berkas Tak Kunjung Beres, KPK Ikut Awasi Kasus Korupsi Jalan Nangka di Depok
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan masih akan melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi jalan Nangka.
"Masih di kami (Polisi) berkasnya dan akan kami lengkapi, nanti kalau sudah lengkap baru kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ucap Azis.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Tipok Polresta Depok, kemudian tim penyidik meminta BPKP Jawa Barat melakukan audit dan di temukan Rp10,7 Miliar kerugian negara. Lalu tanggal 20 Agustus 2018 Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka. Saat ini kasus korupsi Nur Mahmudi masih melempem di Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Depok.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.