Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Polisi, 2 Pria Ini Kerap Peras Warga

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |23:01 WIB
 <i>Ngaku</i> Polisi, 2 Pria Ini Kerap Peras Warga
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan kejahatan dengan modus mengaku anggota Polri dari Polda Jabar, di tempat lain. Namun saat beraksi mereka tidak mengenakan seragam polisi.

"Mereka mendatangi korban yang sedang berhenti di tepi jalan. Pelaku mengincar motor dan ponsel," ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka Agil dan Ayung dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement