Hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan kejahatan dengan modus mengaku anggota Polri dari Polda Jabar, di tempat lain. Namun saat beraksi mereka tidak mengenakan seragam polisi.
"Mereka mendatangi korban yang sedang berhenti di tepi jalan. Pelaku mengincar motor dan ponsel," ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, tersangka Agil dan Ayung dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)