Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Korupsi Proyek Angkasa Pura II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |10:59 WIB
KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Korupsi Proyek Angkasa Pura II
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Tri Hartono Rianto, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

Tri Hartono akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) 2019 yang menyeret dua unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Dia akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA), Direktur Keuangan Angkasa Pura II.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

 OTT Dirkeu AP II

Hasil OTT Dirkeu AP II Andra Y Agussalam Cs (Okezone)

Selain Tri Hartono, tim juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Account Manager PT Jaya Tekhnik Indonesia, Nando Alieftiawan; Sopir pribadi Andra Y Agussalan, Endang; Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Sihombing; CEO PT Tridharma Kencana; serta Presdir PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AYA," ucapnya.

Baca juga: Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap keenam saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah serta aliran uang suap terkait proyek ini.

KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek BHS Usai Geledah Ruang Kerja Dirkeu PT AP II

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement