Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |19:30 WIB
 Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mendalami soal utang-piutang antara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara dengan eks Dirut PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Hakim menggali awal mula adanya perjanjian utang-piutang antara dua orang tersebut.

Hakim mendalami sengkarut utang-piutang itu ke Darman di sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS), yang menyeret dua perusahaan BUMN yakni, PT AP II dengan PT INTI. Dalam persidangan kali ini, Darman digali keterangannya sebagai terdakwa.

"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada Darman di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

 Baca juga: Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap

Menjawab pertanyaan hakim, Darman mengaku awal mula adanya utang-piutang dengan Andra terjadi sekira Juli 2018. "Juli 2018," jawab Darman.

Lebih lanjut, Hakim Fahzal menyinggung soal materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra. Hakim juga menelisik Darman terkait pihak-pihak yang mengetahui awal mula perjanjian utang-piutang itu.

"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.

 Baca juga: Jaksa KPK Selisik Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI dengan Mantan Dirkeu AP II

"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan pak Andra. Meminjam Rp5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," jawab Darman.

Dalam persidangan, Darman mengakui memberikan sejumlah uang ke Andra. Kendati demikian, Ia mengklaim bahwa uang itu untuk membayarkan utang ke Andra.

"Betul yang Mulia. Semua kejadian memang benar tapi penggunaan uang itu saya bantah karena bukan untuk suap tapi pengembalian utang. Itu yang saya sampaikan waktu ditanya soal eksepsi," kata Darman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement