JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa dizolimi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang juga menyeret bekas Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Menurut Andra, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa pemberian uang dari Darman Mappangara bukan suap melainkan urusan utang-piutang. Atas dasar keterangan para saksi itu, Andra merasa tidak bersalah.
"Urusan saya dengan Pak Darman ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap-menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Andra menjelaskan, perjanjian utang-piutang antara ia dengan Darman sudah disepakati sebelum adanya proyek pengadaan BHS. Namun, kata dia, perjanjian utang-piutang itu justru dianggap modus untuk mengalihkan suap. "Kok malah dibilang sebagai modus?," ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Lagipula, kata Andra, proyek BHS yang kini sedang disidik KPK bukan kewenangan dirinya selakuk Dirkeu PT AP II. Proyek itu, sambungnya, merupakan kewenangan direksi lain.