”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," Ujarnya.
Andra berharap jaksa bisa menilai urusan utang-piutang ini dibedakan dengan suap. Sehingga, keterangan dari para saksi dapat dituangkan dalam surat tuntutan. "Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)