JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dakwaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam untuk bersaksi di sidang lanjutan, Senin (3/2/2020). Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara. Andra sendiri merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Eks Direktur AP II Didakwa Terima Suap USD71.000 dan SGD96.700
Dalam persidangan, Andra membeberkan sengkarut utang-piutang dengan Darman. Awal mula pembahasan utang-piutang, kata Andra, terjadi ketika ada pertemuan dengan Darman di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018.
"Ada pembahasan peminjaman uang, lalu menindaklanjuti sinergi antar BUMN," kata Andra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Andra mengungkapkan saat pertemuan diruangannya, Darman sempat meminta pinjaman uang. Andra pun bersedia meminjamkan uang ke Darman yang memang sudah dikenalnya sejak lama.
"Di tanggal 4 Juli itu dia sudah menyampaikan sudah ingin meminjam utang kepada saya," beber Andra.
Baca juga: Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kata Andra, total pinjaman uang yang diberikan kepada Darman senilai Rp7,5 miliar. Uang itu, sambungnya, diberikan ke Darman dalam beberapa kali tahapan.
"Ada beberapa pinjaman sebenernya, yang pertama Rp5 miliar, yang kedua ada lagi Rp500 juta. Lalu ada lagi yang Rp2 miliar," ucapnya.