Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |00:35 WIB
Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap
Sidang kasus suap proyek BHS Angkasa Pura II di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dakwaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam untuk bersaksi di sidang lanjutan, Senin (3/2/2020). Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara. Andra sendiri merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Eks Direktur AP II Didakwa Terima Suap USD71.000 dan SGD96.700

Dalam persidangan, Andra membeberkan sengkarut utang-piutang dengan Darman. Awal mula pembahasan utang-piutang, kata Andra, terjadi ketika ada pertemuan dengan Darman di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018.

"Ada pembahasan peminjaman uang, lalu menindaklanjuti sinergi antar BUMN," kata Andra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).Ilustrasi

Andra mengungkapkan saat pertemuan diruangannya, Darman sempat meminta pinjaman uang. Andra pun bersedia meminjamkan uang ke Darman yang memang sudah dikenalnya sejak lama.

"Di tanggal 4 Juli itu dia sudah menyampaikan sudah ingin meminjam utang kepada saya," beber Andra.

Baca juga: Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kata Andra, total pinjaman uang yang diberikan kepada Darman senilai Rp7,5 miliar. Uang itu, sambungnya, diberikan ke Darman dalam beberapa kali tahapan.

"Ada beberapa pinjaman sebenernya, yang pertama Rp5 miliar, yang kedua ada lagi Rp500 juta. Lalu ada lagi yang Rp2 miliar," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement