JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Jaksa juga menuntut Darman untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair lima bulan kurungan
Jaksa meyakini, Darman terbukti bersalah karena telah menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkada Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.
"Menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tepah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang