Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Proyek Antar-BUMN, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |15:47 WIB
 Suap Proyek Antar-BUMN, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Menanggapi tuntutan tersebut, Darman mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang Senin pekan depan.

"Lanjut dengan pembelaan yang diajukan pribadi dan PH (penasihat hukum) saya," kata Darman.

Dalam perkara ini, Darman didakwa menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Suap itu diduga untuk memuluskan kontrak kerjasama PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta, Andi Taswin Nur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement