JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Jaksa juga menuntut Darman untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair lima bulan kurungan
Jaksa meyakini, Darman terbukti bersalah karena telah menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkada Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.
"Menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tepah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap Darman karena terdakwa dianggap mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis usaha PT INTI selaku perusahaan BUMN. Selain itu, Darman juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Darman terbukti sebagai pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Darman juga dianggap sengaja menutup-nutupi kejahatan suap-menyuapnya serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan Darman yakni belum pernah terlibat dan dihukum dalam suatu tindak pidana.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap
Atas perbuatannya, Darman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Darman mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang Senin pekan depan.
"Lanjut dengan pembelaan yang diajukan pribadi dan PH (penasihat hukum) saya," kata Darman.
Dalam perkara ini, Darman didakwa menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.
Suap itu diduga untuk memuluskan kontrak kerjasama PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta, Andi Taswin Nur.
(Awaludin)