Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks DirKeu Angkasa Pura II Merasa Dizolimi atas Kasus Suap Proyek Antar-BUMN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |22:39 WIB
Eks DirKeu Angkasa Pura II Merasa Dizolimi atas Kasus Suap Proyek Antar-BUMN
Andra Y Angussalam Jalani persidangan (Foto: Okezone/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa dizolimi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang juga menyeret bekas Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Menurut Andra, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa pemberian uang dari Darman Mappangara bukan suap melainkan urusan utang-piutang. Atas dasar keterangan para saksi itu, Andra merasa tidak bersalah.

"Urusan saya dengan Pak Darman ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap-menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Andra menjelaskan, perjanjian utang-piutang antara ia dengan Darman sudah disepakati sebelum adanya proyek pengadaan BHS. Namun, kata dia, perjanjian utang-piutang itu justru dianggap modus untuk mengalihkan suap. "Kok malah dibilang sebagai modus?," ujarnya.

KPK

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Lagipula, kata Andra, proyek BHS yang kini sedang disidik KPK bukan kewenangan dirinya selakuk Dirkeu PT AP II. Proyek itu, sambungnya, merupakan kewenangan direksi lain.

”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," Ujarnya.

Andra berharap jaksa bisa menilai urusan utang-piutang ini dibedakan dengan suap. Sehingga, keterangan dari para saksi dapat dituangkan dalam surat tuntutan. "Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement