Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |19:30 WIB
 Hakim Cecar Eks Dirut PT INTI Terkait Utang-Piutang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Darman berdalih bahwa uang yang dipinjamnya dari Andra untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI. Oleh karenanya, klaim Darman, ia sering bercerita dengan Andra soal permasalahan di PT INTI.

"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra) sampaikan bisa membantu, pengamanan proyek lainnya. Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement