Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Justru Indonesia yang Lamban

Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Justru Indonesia yang Lamban
Fahri bertemu dengan pejabat Oman (Foto: DPR)
A
A
A

Sementara itu di Mumbai, Timwas TKI DPR RI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus dan Kementrian Tenaga Kerja India serta Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai pada Jumat 6 September 2019. Di India, selain memantau penyelesaian beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI DPR RI mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.

India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar USD69 milyar. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), seharusnya sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal.

“Jadi intinya yang kita tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement