Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak PR Lebih Besar, DPR Sebaiknya Tunda Revisi UU KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |07:31 WIB
Banyak PR Lebih Besar, DPR Sebaiknya Tunda Revisi UU KPK
DPR RI (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyarankan DPR sebaiknya menunda dulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Menunda terlebih dahulu pembahasan revisi UU KPK mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan sebelum periode keanggotaan 2014-2019 berakhir,” kata Peneliti MaPPI FHUI, Tri Suciati dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).

MaPPI FHUI meminta DPR agar lebih memprioritaskan membahas secara mendalam kegiatan yang memiliki urgensi yang lebih besar, seperti pembahasan RKUHP, dan mengedepankan proses seleksi calon pimpinan KPK. Suci khawatir DPR tak bisa mengkaji revisi UU KPK secara mendalam karena keterbatasan waktu yang dimilikinya.

“Khawatirnya dengan waktu yang terbatas ini, DPR juga tidak memiliki waktu untuk mengkaji secara mendalam rencana revisi UU KPK tersebut, bahkan waktu yang kurang dari sebulan hari kerja ini, juga tidak akan cukup untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk memberikan masukan dalam rancangan UU KPK,” imbuh Suci.

Baca Juga:  Revisi UU KPK, Laode Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

KPK

Suci menegaskan, dengan berinisiatif untuk merevisi UU KPK dalam waktu dekat ini, DPR justru akan menambah beban kerjanya dan daftar panjang tumpukan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Hal ini dikhawatirkan justru akan memperkecil kemungkinan diselesaikannya perkerjaan-pekerjaan penting yang seharusnya menjadi prioritas, seperti pembahasan RKUHP, pemilihan Calon Pimpinan KPK, dan pembahasan undang-undang lain seperti UU Tipikor.

“Alih-alih mengagendakan dan mewacanakan untuk merivisi undang-undang lain, seharusnya DPR fokus dalam proses seleksi calon pimpinan KPK dan mengedepankan penyelesaian pembahasan RKUHP, UU Tipikor, dan undang-undang lain yang lebih mendesak untuk segera dibahas,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.

Baca Juga: Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting 

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.

Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement