JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III, Masinton Pasaribu membantah anggapan berbagai pihak yang menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul secara mendadak. Sebab, rencana itu sudah muncul sejak tahun 2017 lalu.
"Enggak memahami dinamika di DPR. Ini usulan yang sudah beberapa tahun lalu," kata Masinton dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Abraham Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa Kepemimpinannya
Politikus PDIP itu menuturkan, alasan munculnya kembali revisi UU KPK tersebut karena mengingat masa jabatan mereka akan selesai pada akhir bulan ini sehingga mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya kembali.
"Ya kan persoalan waktu aja. Mau di awal maupun akhir jabatan itu terserah," ujarnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca juga: Ini Alasan ICW Ngotot Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.