Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |15:55 WIB
 DPR: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Pimpinan Plt Taufiequrahman Ruki mengusulkan dua poin terkait Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Soal pengawasan (Dewan Pengawas), soal SP3 ya mungkin itu kendala selama ini dihadapi KPK, oleh karena itu Plt KPK kemarin pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir Djamil di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

 Baca juga: Jokowi Diminta untuk Tak Setujui Rencana Revisi UU KPK

Nasir menegaskan, bila usulan dua poin yang diajukan oleh Ruki bukanlah atas nama pribadi, tetapi atas nama lembaga KPK.

"Sistem harus ada engga mungkin Taufiequrahman Ruki kemudian catatan pribadi. Enggaklah pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," tuturnya.

 Baca juga: Abraham Samad Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Politikus PKS ini mengaku sepakat dengan usulan yang diajukan oleh KPK waktu itu soal SP3 karena penting untuk perlindungan hak asasi manusia. Begitupula dengan Dewan Pengawas, karena lembaga sebesar KPK harus ada yang mengawasi agar tak menyalahi kewenangan.

"Namanya satu kekuasaan harus diawasi, kalau enggak engga abuse dua. Power tend to corrupt itu jelas, maka harus ada pengawasan," pungkas Nasir.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement