
"Tim panel ini kapanpun dibutuhkan dikontak oleh katakan ajudan mantan presiden atau mantan wapres, siap sedia. Kemudian akan dikirim tim ahli ke sana," sambungnya.
Menurut Setya, penanganan kesehatan bagi Habibie diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Dalam hal ini juga di-cover pemerintah seluruhnya. pembiayaan di manapun beliau dirawat," tutur Setya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.