JAKARTA – Sejumlah mobil pribadi berpelat nomor genap yang dikendarai oknum aparat dari sejumlah instansi pemerintah tampak melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Senin pagi ini.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta Budi Wibowo, Senin (9/9/2019), sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.

Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan, dan sejumlah instansi pemerintahan lainnya tampak melintas di kawasan ganjil-genap tersebut menggunakan mobil pribadi berpelat genap.
Baca juga: Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap
"Perluasan (ganjil-genap) ya, pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil genap berseragam Kejaksaan Negeri saat dihentikan petugas Dishub DKI Jakarta.
Seorang oknum pengemudi berseragam polisi bahkan hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub DKI ketika mobil pribadinya yang bernomor genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Baca juga: Banyak Pengemudi Mobil Melanggar Aturan Ganjil-Genap di Matraman
Budi maupun Danang tampak menjalankan tugas untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif. Namun arahan tersebut tidak digubris, mobil yang dikendarai aparat tetap melaju ke Jalan Pramuka.

"Biarin saja, yang penting kita sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," ucap Danang.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang Beberapa Pengemudi di Jalan Fatmawati
Dia mengatakan, Dishub DKI telah memasang rambu kawasan ganjil-genap, tepatnya menjelang Simpang Utan Kayu.
Selain Jalan Pramuka, terdapat tiga perlintasan lainnya di Jakarta Timur yang juga diterapkan rekayasa lalin ganjil-genap, di antaranya Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan A Yani.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.