Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Setya Novanto

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |17:27 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Setya Novanto
Terdakwa Korupsi E-KTP Setya Novanto (Foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin meminta majelis Hakim untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa korupsi kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto karena dianggap tak beralasan menurut hukum.

Jaksa berpandangan, tak beralasan hukum itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.

"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto," kata Burhanuddin dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Setya Novanto

Burhanuddin menyebut, alasan permohonan PK Novanto terkait adanya kekhilafan dalam putusan 15 tahun penjara terhadap Novanto tidak berdasar. Bahkan dalam permohonannya, Novanto membantah menerima uang sebesar USD7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution melalui perantara Made Oka Masagung.

Namun, Jaksa menilai upaya permohonan itu telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan keduanya.

"Hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement