Baca juga: KPK Panggil Staf Administrasi DPP PPP untuk Penyidikan Kasus Romahurmuziy
Mengenai rencananya itu Haris sempat berniat langsung menemui Menag Lukman, namun hal itu tidak tercapai. Akhirnya, Haris mendapatkan saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar menemui Romi selaku anggota DPR dan Ketua Umum PPP kala itu.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris membicarakan soal jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Dan terdakwa bersedia untuk menyampaikan keinginan Haris kepada Menag Lukman," sambung Wawan.
Setelah adanya kesepakatan itu, akhirnya Romi menyampaikan keinginan dari Haris kepada Menag Lukman. Dalam proses itu, akhirnya Menag Lukman mengabulkan keinginan dari Haris untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim meskipun sedang menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)