JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi didakwa bersama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Terdakwa bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim menerima uang senilai Rp325 juta," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Romi Segera Diadili Atas Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Dalam nota dakwaannya, Wawan menyebut bahwa Romi dan Menag Lukman menerima uang itu dari terpidana Haris Hasanuddin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," tuturnya.
Pada dakwaan pertama ini disebutkan bahwa, Haris Hasanuddin meminta agar dipermudahkan untuk lolos dalam keikutsertaannya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Padahal, Haris sedang dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun pada tahun 2016.