Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak Pengesahan RKUHP

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |17:14 WIB
Ancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak Pengesahan RKUHP
(Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas dan rencananya akan ditetapkan pada akhir September 2019 oleh DPR RI.

Menurut IJTI, sejumlah pasal di RKUHP dapat melemahkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyikapinya dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, mereka menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang.

"Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangi RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di Tanah Air," ucap Yadi di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Kebebasan pers.

Yadi mengimbau anggota DPR tak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP pada akhir bulan ini. Dia menilai RKUHP rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

"Sejumlah pasal dalam RKUHP tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Tanah Air," ujarnya.

"Demokrasi yang tumbuh dan berkembang harus dijaga bersama dengan menjamin kebebasan pers, serta kebebasan berekspresi bagi publik," kata Yadi mengegaskan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement