Romi juga didakwa telah menerima uang sebanyak Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )