Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |17:37 WIB
Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Pemeriksaan di KPK, Romahurmuziy Lampar Senyum di Dalam Mobil Tahanan (foto: Okezone)
A
A
A

Romi juga didakwa telah menerima uang sebanyak Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement