JAKARTA – Komisi III DPR RI selesai memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Dari 10 calon yang divoting, ada tiga orang sama sekali tak mendapatkan satu pun suara dari anggota parlemen. Siapa saja?
Pemilihan lima pimpinan KPK dilakukan melalui voting setelah kelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 capim KPK yang lolos seleksi. Voting dilakukan oleh 56 anggota Komisi III di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dari 10 capim KPK tersebut, lima orang dengan raihan suara terbanyak terpilih sebagai pimpinan baru KPK. Lima lagi otomatis terdepak. Namun, ada tiga orang yang gagal meraih satu pun suara dari dewan.
Mereka adalah Johanis Tanak, I Nyoman Wara dan Roby Arya Brata.
Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
I Nyoman Wara adalah auditor utama investigas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia terlibat dalam mengaudit kerugian negara sejumlah kasus korupsi besar dan meraih beberapa penghargaan.
Sedangkan Roby Arya Brata menambah daftar panjang kegagalan jadi pimpinan KPK, karena dia sudah dua kali ini ikut seleksi pejabat KPK. Roby menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab).
Lima orang pimpinan KPK terpilih adalah, Alexander Marwata dengan 53 suara, Lili Pintauli Siregar 44 suara, Nawawi Nawawi Pomolango 50 suara, Nurul Nurul Ghufron 51 suara dan Firli Bahuri 56 suara.
Sementara Sigit Danang Joyo mendapat 19 suara dan Luthfi Jayadi Kurniawan hanya 7 suara.
(Salman Mardira)