Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |10:44 WIB
 Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah menerbitkan surat presiden (supres) menyetujui revisi UU tersebut ke DPR.

"UU KPK telah 17 tahun perlu adanya penyempurnaan agar KPK tetap kuat dalam pemberantasan korupsi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

 Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Dapat Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jokowi menegaskan, bahwa revisi UU lembaga antirasuah merupakan inisiatif DPR. Sehingga, pemerintah memandang perlu merespon keinginan para wakil rakyat itu dengan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) dan menugaskan menteri terkait dalam pembahasannya.

"Saya juga sudah mempelajari dan mengikuti secara serius dan menyeluruh segingga seluruh masukan dari masyarakat dan pegiatan antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa yang menemui saya," jelasnya.

 Baca juga: Soal Revisi UU, Kerja KPK Perlu Diawasi agar Tak Melenceng

Kepala Negara menegaskan, KPK harus menjadi lembaga yang sentral dalam pemberantasan korupsi. Dengan begitu, pemerintah mendukung revisi UU KPK agar KPK bisa lebih kuat dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air.

"Saya juga tidak setuju beberapa substansi dari revisi UU KPK karena mengurangi kewenangan KPK," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement