JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tak akan berkompromi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia pun berharap semua pihak untuk berpikir jernih dalam pro-kontra revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kepala Negara ingin KPK tetap punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Jokowi juga menyoroti revisi UU KPK yang menginginkan pegawai lembaga antirasuah itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah ASN yaitu PNS atau P3K hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga : 4 Poin RUU KPK Ditolak Jokowi, Nomor 3 Berpotensi Melemahkan
Jokowi juga menekankan agar masa transisi antara komisioner KPK yang lama dengan pimpinan KPK jilid V bisa dilangsungkan secara hati-hati. "Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," tuturnya.
Baca Juga : Laman Situs KPK Berubah Jadi Hitam, Ada Tulisan #SaveKPK
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.