JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah saat ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK. Mengingat, sampai saat ini, pimpinan menyebut belum mengetahui sama sekali is draf revisi UU KPK itu.
"Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) kami diminta pendapat untuk agar kami bisa jelaskan kepada publik," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi

Syarif menekankan, pimpinan lembaga antirasuah jilid IV ini menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja dari KPK kepada Presiden Jokowi. Dia menyatakan menunggu sikap tegas dari Jokowi.
"Kami serahkan tanggung jawab tapi kami tunggu perintah Presiden," ujar Syarif.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.