Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Pertama Perluasan Ganjil-Genap, Dishub DKI Catat 7.573 Pelanggar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |01:03 WIB
Pekan Pertama Perluasan Ganjil-Genap, Dishub DKI Catat 7.573 Pelanggar
Petugas merazia kendaraan saat seiring perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sejak diberlakukannya penerapan perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan sejak Senin, 9 September 2019 hingga kemarin jumlah pelanggaran mencapai 7.573 orang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarfrin Liputo menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang mengaku belum tahu adanya kebijakan tersebut. Padahal, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif pada masa uji coba lalu.

Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Ibu Kota untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Berikut daftar data pelanggar pada pekan pertama diberlakukannya kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan :

9 September 2019

-Pagi: 941 pelanggaran

-Sore: 963 pelanggaran

- Total: 1.904 pelanggaran

10 September 2019

-Pagi: 1.104 pelanggaran

-Sore: 744 pelanggaran

-Total: 1.848 pelanggaran

11 September 2019

-Pagi: 1.430 pelanggaran

-Sore: 596 pelanggaran

-Total: 2.026 pelanggaran

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement