JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar menyampaikan pandangannya terkait salah poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang ingin membentuk Dewan Pengawas di lembaga antirasuah.
Menurut dia, sebaiknya Dewan Pengawas KPK nantinya tidak berurusan dengan hal-hal teknis seperti penindakan terhadap pihak-pihak yang terduga korupsi.
"Dewan Pengawas hampir semua kita punya dewan pengawas. (Tapi) lebih baik Dewan Pengawas tidak berurusan dengan teknis tapi etis. Mengingatkan para pelaku pimpinan KPK sampai ke bawah," ujar Lili saat menghadiri peringatan ke-15 tahun Bom Kuningan di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Lili mengaku masih melihat apakah pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai alat kontrol pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah dan DPR merevisi UU KPK untuk tujuan jangka panjang. "Aku mengatakan tidak menolak. Tapi punya catatan tersendiri," imbuhnya.