Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |13:16 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang KPK
Paripurna DPR pengesahan revisi UU KPK (Foto: Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, terlebih dahulu Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan laporan revisi UU KPK di hadapan pimpinan rapat paripurna dan anggota dewan yang hadir.

"Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima terutama berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yakni Fraksi Gerindra dan PKS," ujar Supratman.

Baca Juga: Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Diikuti 80 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 289

Kata Supratman, masih ada satu fraksi belum menyatakan sikap yakni Partai Demokrat karena belum melakukan konsultasi dengan pimpinan partai.

KPK

Usai mendengar paparan Ketua Baleg, pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Setelah mendengarkan paparan pemerintah yang diwakili Menkumham, lantas Fahri menanyakan kepada anggota yang hadir apakah revisi UU KPK bisa disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir di ruang rapat.

Baca Juga:  DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Terburu-buru

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

B. Pembentukan Dewan Pengawas

C. Pelaksanaan penyadapan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement