JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik langkah pemerintah yang memberikan red notice terhadap tersangka kasus kerusuhan di Asrama Papua Veronica Koman. Ia meminta agar hal itu segera dicabut.
"Kami juga meminta Interpol agar tidak memproses red notice untuk Veronica Koman," kata Usman kepada Okezone, Rabu (18/9/2018).
Usman mengatakan, pemerintah keliru dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam menyelesaikan kasus Asrama Papua. Ia menilai aktivis HAM itu tidak melakukan tindakan pidana seperti yang disebutkan polisi dan bukan kejahatan international.
"Apa yang dilakukan oleh Polri dengan mengirimkan red notice ke Interpol adalah persis yang dilakukan oleh negara-negara yang mempunyai catatan buruk bidang HAM yang menyalahgunakan red notice untuk mencari dan memulangkan para oposisi atau kritikus yang menyelamatkan diri ke luar negeri, ini memperburuk citra negara dan bangsa Indonesia," tambahnya.