JAMBI - Sejak periode Januari hingga September 2019, Polda Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ya dari 14 kasus laporan polisi, saat ini sudah ada 19 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karhutla," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: 100 Orang Lebih Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Di samping itu, Kapolda menambahkan beberapa hari ke depan Polda Jambi akan menaikan kembali status dua orang menjadi tersangka. Adapula beberapa korporasi yang sudah diperiksa dan menunggu hasil dari laboratorium dari pusat.
Menurutnya, penegakan hukum untuk korporasi harus menggunakan saksi ahli, karena pihaknya ketika ke lapangan tidak menemukan orang. Namun, hanya menemukan sisa bekas kebakaran saja.
"Kecuali dalam hal tertangkap tangan pada saat itu, apa beberapa saat kejadian, dua unsur alat bukti kita lakukan," ujar Muchlis.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Edy Purwanto, mengapresiasi TNI-Polri yang sudah berjibaku memadamkan api dan menangkap para pelaku karhutla.
"Dengan adanya 19 orang yang ditangkap Polda Jambi, akan membuat efek jera terhadap pelaku karhutla," tuturnya.
Pihaknya pun mendesak Polda Jambi untuk serius menyelidiki pihak korporasi. "Jika ada bukti bersalah, sudah tingkatkan saja ke tahap penyidikan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Pemprov Riau, Anies: Kami Kirim Bantuan Karhutla ke Pemerintah Pusat
(Arief Setyadi )