Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan BPKB Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dijebloskan ke Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |19:18 WIB
Gadaikan BPKB Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Darminto enggak bisa membayar cicilan dan pegadaian mendatangi Nelson ke rumahnya. 'Saya enggak pernah menggadaikan BPKB'," ucapnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil, Bocah, dan Kuda, Pemuda Ini Ditangkap

Mengetahui mobil kesayangannya telah disita pihak pegadaian, Nelson langsung mempolisikan sopirnya. Dengan nomor Laporan Nelson itu teregistrasi dengan nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.

"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujarnya.

Atas perbuatanna, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement