"Darminto enggak bisa membayar cicilan dan pegadaian mendatangi Nelson ke rumahnya. 'Saya enggak pernah menggadaikan BPKB'," ucapnya.
Baca Juga: Bawa Kabur Mobil, Bocah, dan Kuda, Pemuda Ini Ditangkap
Mengetahui mobil kesayangannya telah disita pihak pegadaian, Nelson langsung mempolisikan sopirnya. Dengan nomor Laporan Nelson itu teregistrasi dengan nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.
"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujarnya.
Atas perbuatanna, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(Arief Setyadi )