JAKARTA - Darminto (32) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti mengadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik majikannya, Nelson Simanjuntak. Tak tanggung-tanggung, pelaku gadaikan BPKB majikannya Rp100 juta.
"Dia menggadaikan BPKB mobil milik majikannya ke salah satu pegadaian senilai Rp100 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Mahasiswa di Makassar Ditangkap Gegara Gelapkan Puluhan Mobil Rental
Ditambahkan Argo, Darminto merupakan sopir yang bertugas antar - jemput anak Nelson tiba-tiba gelap mata, dan nekat menggadaikan BPKB kendaraan milik majikannya pada April 2019.
"Baru satu bulan bekerja, tersangka mengetahui letak BPKB di dalam laci dan mengambilnya lalu mengagunkan ke Indosurya Finance," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Darminto tidak sanggup untuk menebus BPKB mobil yang digadaikan. Pihak pegadaian langsung menyita mobil milik Nelson.