"Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Ridho.
Ia juga menerangkanm korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.
"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus di sekolah," tuturnya.
Ridho menambahkan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada tahun 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah kuliah.
"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)