Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Imam Nahrawi dan Idrus Tersangka KPK, Siapa Menteri Jokowi Menyusul?

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |07:33 WIB
Setelah Imam Nahrawi dan Idrus Tersangka KPK, Siapa Menteri Jokowi Menyusul?
Menpora Imam Nahrawi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tersandung kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Imam Nahrawi menambah deretan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi pesakitan KPK. Sebelumnya, Idrus Marham yang saat itu menjabat Menteri Sosial menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

Baca Juga: Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi Jadi Tersangka KPK Setelah Idrus Marham 

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup dugaan keterlibatan politikus PKB itu.

Menpora Imam Nahrawi Tinjau Perkembangan Pembangunan SUGBK 

Selain Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus yang sama.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama ini KPK juga tercatat telah memanggil beberapa menteri Jokowi terkait berbagai kasus. Beberapa di antaranya seperti Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi ‎Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Lalu, siapa lagi menteri di era Jokowi yang akan dibidik KPK?

Yasonna Laoly 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendatangi KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yasonna hadir di Gedung KPK, pada Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI ketika proyek e-KTP digodok. Ia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Markus Nari (MN).

Menkumham Yasonna Laoly di Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)	 

Saat itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR RI, Arif Wibowo; serta mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-RB), Taufiq Effendi. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Enggartiasto Lukita 

KPK memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi ‎Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP). KPK memanggil politikus Nasdem tersebut pada Selasa 2 Juli 2019.

Enggartiasto akan dimintai keterangannya untuk tersangka dari anak buah Bowo Sidik di PT Inesia, Indung. Namun, saat pemanggilan pertama tersebut dia tak hadir karena berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ketidakhadiran Mendag sudah disampaikan melalui sepucuk surat. Pasalnya, saat ini, Mendag sedang di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemerikaaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Febri.

Mendag Enggartiasto Lukita Ingat 3 Tugas dari Presiden Jokowi 

Nantinya, kata Febri, pihaknya telah menyiapkan jadwal dari agenda pemeriksaan ulang terhadap Mendag, yakni pada Kamis 18 Juli 2019.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah pernah memeriksa ruang kerja Enggartiasto di Kemendag. Penggeledahan di Kantor Kemendag, Jakarta itu untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus kasus gratifikasi dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso alias BSP, eks ‎anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Tim penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Salah satu barang yang disita KPK yakni, dokumen-dokumen terkait perdagangan gula.

Penggeledahan di Kemendag dilakukan KPK untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul di proses penyidikan Bowo Sidik Pangarso. Salah satu fakta yang muncul yakni, adanya dugaan pemberiaan uang Rp2 miliar dari Mendag Enggar untuk Bowo Sidik Pangarso.

Enggartiasto pun membenarkan bahwa ruangan kerjanya telah digeledah penyidik KPK.

"Saya sudah tahu," kata Enggar.

Enggartiasto memastikan, dirinya tak lagi berada di ruang kerjanya saat penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan. Ia pun belum mengetahui apa saja barang yang dibawa oleh penyidik dari ruangan kerjanya di Kemendag itu.

Politisi Nasdem itu membantah bahwa memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Dia menegaskan bahwa tak mempunyai urusan dengan politisi Partai Golkar itu.

"Apa urusannya saya ngasih duit? Dia dari Golkar, saya dari Nasdem," tegasnya.

Mendag Enggartiasto Lukita Bahas Anggaran Kemendag dengan Komisi VI DPR 

Menurut Enggartiasto, izin yang ada di Kemendag merupakan wewenangnya sebagai menteri. Sehingga, Enggar tak perlu memberikan apapun kepada orang lain bila ingin menerbitkan izin yang ada di Kemendag.

"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," ucap Enggartiasto.

Lukman Hakim 

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romi) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, pada Jumat 15 Maret 2019.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romy.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung merespons kabar OTT KPK terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag tersebut.

Menag Siap Pimpin Delegasi Amirul Hajj 2019 

Selan beberapa hari, KPK menerjunkan timnya ke kantor Kementeriaan Agama (Kemenag) Jakarta dan DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) untuk melakukan penggeledahan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Romi.

Ketika mendapatkan kabar bahwa penggeledahan di ruang kerjanya sudah selesai, maka Lukman Hakim ingin langsung memasuki ruangannya lantaran banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Saya mau bekerja sekarang ini, saya berterima kasih, saya mendapatkan informasi ruangan saya sudah bisa dibuka lagi,” ujar Lukman Hakim saat ditemui di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2019.

“Dan proses penggeledahan KPK katanya sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya, karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindaklanjuti, harus saya baca, dan tandatangani,” sambungnya.

KPK kemudian memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat. Lukman akan diperiksa terkait temuan uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya.

Tak hanya Menteri Agama, KPK juga akan memanggil Sekjen Kemenag, M Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, serta sejumlah pejabat Kemenag yang ada kaitannya dengan konstruksi perkara ini.

Lukman pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 24 April 2019. Namun, Kabiro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan Lukman Hakim minta dibuatkan jadwal ulang atas pemeriksaaanya.

Menurutnya, permintaan itu lantaran Lukman Hakim saat ini sedang berada di Jawa Barat dalam rangka tugasnya sebagai Menteri Agama.

Lukman Hakim akhirnya mendatangi KPK pada Rabu 8 Mei 2019. Politikus PPP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret Romahurmuziy alias Romi (RMY).

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK‎, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman Hakim di KPK.

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan‎," lanjutnya.

Lukman enggan menjawab lebih jauh terkait hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara. Dia meminta kepada awak media untuk mempertanyakan seputar pemeriksaannya hari ini ke KPK.

"Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya. T‎idak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani‎," ucapnya.

Selanjutnya, KPK kembali memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019, pada Kamis 23 Mei 2019. Saat itu Lukman kembali dicecar penyidik soal duit di ruang kerjanya.

"Tadi ada beberapa pertanyaan yang saya beri keterangan, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Lukman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2019.

Lukman kembali mendatangi KPK pada Rabu 26 Juni 2019. Saat ini dia membenarkan jika mendapat rekomendasi dari Romahurmuziy (Romi) terkait sosok Haris Hasanuddin. Haris Hasanuddin saat itu sedang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.

Namun, Lukman mengklaim sama sekali tidak ada intervensi atau keharusan untuk menjalankan rekomendasi dari siapapun termasuk Romi terkait seleksi jabatan tinggi. Pemilihan jabatan tinggi, kata Lukman, mutlak ada di tangan Pansel dan Panpel.

Tak hanya itu, Menag mengaku bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pernah memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin. Namun, rekomendasi untuk Haris Hasanuddin tersebut disampaikan Khofifah lewat Romahurmuziy.

Lukman Hakim hari itu juga memenuhi panggilan Tim Jaksa KPK untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini salah satunya yakni ‎Anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendy. Dalam kesaksian, Khasan mengakui adanya intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, untuk meloloskan jabatan seseorang.

 

Intervensi tersebut ditujukan Lukman kepada Sekj‎en Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Kata Khasan, Nur Kholis sempat mengeluh kepadanya terkait permintaan Menteri Lukman untuk meloloskan nama seseorang dalam proses seleksi.

Diduga, Menteri Lukman menitipkan nama Haris Hasanuddin untuk lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun demikian, Khasan menyatakan, tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menteri Lukman kepada Nur Kholis.

Hingga kini kasus tersebut masih bergulir dan KPK belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Akankah ada menteri di era Jokowi yang akan tersandung kasus korupsi di KPK?

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement