Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian LHK Imbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Kementerian LHK Imbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
A
A
A

Dia menegaskan, khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018.

Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan. Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan izin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha.

"Sosialisasi ini sebagai salah satunya cara mengumpulkan semua stakeholder yang ada, untuk memahami bersama serta melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah yang menjadi kewajiban dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan," tutup Rhuanda.

Selain pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan, turut dihadir Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum LHK dan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK. Kemudian dari unsur Pemerintah Daerah diundang seluruh Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi di Indonesia. Unit Pelaksana Teknis KLHK juga dihadirkan, yaitu Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi KLHK dari Seluruh Indonesia. Terakhir dari Asosiasi diundang pula Ketua APHI dan Ketua GAPKI IPOA.(ADV)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement