Dalam pandangan Presiden yang dibacakan pada raker tersebut, Presiden menyampaikan bahwa RUU-SDA merupakan sebuah semangat, cita-cita, komitment DPR-RI dan pemerintah dan menegaskan pemakaian, penguasaan negara terhadap air sebagaimana pembatasan pengelolaan SDA.
RUU-SDA ini mengatur prinsip pengelolaan Sumber Daya Air secara utuh, yang meliputi pengusaaan negara dan hak rakyat atas air, juga wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana, yang semuanya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kesalahan pemanfaatan SDA di hadapan hukum, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, serta menjamin pelestarian sumber dan fungsi air, untuk menunjang pembangunan dimasa depan secara berkelanjutan (sustainable).
Setelah penyampaian tanggapan dari mini Fraksi, dan disetujui oleh Partai PDIP, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NASDEM, PPP, dan Hanura, maka secara kourum, Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I ini menyetujui Draft RUU-SDA. Persetujuan ini sekaligus menyetujui selesainya masa kerja Panja RUU-SDA, dan melanjutkan RUU ke tingkat selanjutnya, yaitu Forum Pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.
Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia, dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (adv)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.