JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 berencana mengesahkan RKUHP akhir September ini. Jika RKUHP disahkan menjadi undang-undang, dinilai akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang sedang tumbuh dan berkembang di Tanah Air.
"Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Demo Besar-Besaran hingga Tuntut Jokowi Mundur, Polda Metro: Tidak Benar
Ia mengatakan, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.
Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, lanjut Yadi, maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.
Baca juga: DPR dan Presiden Sepakat Pasal Kontroversi di RKUHP Perlu Perbaikan
"Keberadaan pasal-pasal 'karet' di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ungkap Yadi.
Dia menerangkan, adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
3. Pasal 247 Tentang Hasutan Melawan Penguasa.
4. Pasal 262 Tentang Penyiaran Berita Bohong.
5. Pasal 263 Tentang Berita Tidak Pasti.
6. Pasal 281 Tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
7. Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama.
8. Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Keuasaan Umum atau Lembaga Negara.
9. Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik.
10. Pasal 444 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Yadi melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkan, RKUHP akan tetap berlaku meskipun Jokowi sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
Baca juga: 58 Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK Audensi dengan Perwakilan DPR
Situasi ini, ungkap dia, menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP tersebut bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.
"Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak! Insan pers, penggiat demokrasi, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP," tegas Yadi.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Ia mengatakan, melalui petisi ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajak seluruh elemen pers dan lapisan masyarakat menolak RKUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.