JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu, kata Bamsoet, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa kedua RUU tersebut bisa saja disahkan pada periode ini. Namun tak tertutup kemungkinan juga dapat diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.

"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," ungkapnya.