Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 di Antaranya Korporasi

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |15:53 WIB
Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 di Antaranya Korporasi
Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan jumlah tersangka perambah dan pembakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi terus bertambah. Hingga saat ini, Polda Jambi telah menetapkan 40 orang tersangka.

"Sampai saat ini jumlah tersangka terus bertambah, yakni sudah menjadi 40 orang tersangka karhutla. 39 orang pelaku atau tersangka karhutla dari perorangan dan satu dari korporasi atau perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Pekanbaru Diguyur Hujan, Warga Sejenak Bernapas Lega

Dia menambahkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

"Dalam waktu dekat ini jumlah perusahaan kemungkinan akan bertambah lagi menjadi tersangka karhutla di Jambi," ujar Kapolda.

Dari 40 tersangka karhutla tersebut, Polda telah mencatat lahan yang terbakar dari para pelaku ada seluas 1.500 hekatare. "Para tersangka terdapat di sejumlah Polres yang ada di Jambi," ujar Muchlis.

 Ilustrasi Karhutla

Dia menuturkan, ke-40 tersangka karhutla tersebut, semua berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. "Untuk lahan milik perusahaan pelaku karhutla juga sudah diberikan papan peringatan dan garis polisi untuk dilakukan penyidiikan di lokasi tersebut," tuturnya.

Namun demikian, bukan tanpa kendala dalam melakukan penyelidikan kasus karhutla. "Kendala kepolisian dalam melakukan penyelidikan dilahan yang terbakar adalah lokasi yang cukup jauh, dan masih hidupnya api di lokasi dan bekas lahan yang terbakar belum bisa dilewati tim penyidik," tutur Kapolda.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segel 7 Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi 

Dalam waktu dekat, katanya, pihak Polda Jambi bersama KLHK akan masuk ke lokasi untuk menenentukan koordinat karhutla di perusahaan tersebut dan sekaligus melakukan penyidikan dalam kasus itu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement