Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |23:32 WIB
KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat
Jokowi saat bagikan SK TORA di Pontianak (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, Pemerintah sudah menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (TORA) bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.

Jadi, telah diserahkan 109.615 hektare, sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektare, Maluku 57 ribu hektare, dan Sumatera 32 ribu hektare serta NTB dan NTT.

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha untuk masyarakat sudah dilakukan dari rencana penyerahan tanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujar Menteri Siti Nurbaya, Rabu (25/9/2019).

Jokowi Bagikan SK TORA

Sementara itu Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya jelas. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 % dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199 hektare tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.

"Bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan," jelas Siti.

“Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU Kehutanan. Kalau dipertanyakan apa artinya SK ? Ya tentu ada dan besar sekali artinya! Karena apa ? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan diberikan lagi kepada orang atau pihak lain; dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya!,” tegas Siti Nurbaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement