Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |23:32 WIB
KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat
Jokowi saat bagikan SK TORA di Pontianak (Foto: Ist)
A
A
A

Luruskan Pernyatan Sekjen KPA

Penegasan Menteri Siti Nurbaya ini untuk meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang menyampaikan ke Presiden Jokowi bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. Menurutnya hal tersebut karena masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria.

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

“Pada 5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektare,“ ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung diusulkan oleh Pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti SK tersebut.

“Jadi ya itu sudah didistribusikan. Artinya kenapa? Karena dengan SK yang sudah ada nama-nama masyarakat tersebut sudah jelas posisi haknya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu diterbitkan oleh BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK. Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,” papar Siti Nurbaya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement