SERANG – Tiga polres di wilayah hukum Polda Banten sudah bisa melayani para pemohon surat izin mengemudi dengan model baru yakni Smart SIM atau SIM Pintar. Ketiga polres tersebut yakni Serang Kota, Lebak, dan Cilegon.
Baca juga: Begini Langkah Membuat Smart SIM
"Untuk wilayah Polda Banten sendiri yang sudah siap sarana-prasarana dan aplikasinya yaitu Polres Serang Kota, kemudian Polres Lebak, dan Polres Cilegon," kata Wadirlantas Polda Banten AKBP Mahesa Sudiwo kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Sementara tiga polres lainnya yakni Tangerang, Serang, dan Pandeglang akan menyusul secepatnya jika aplikasi, sarana, serta prasarananya sudah siap. "Kalau sudah siap, kita akan segera launching," ujarnya.
Baca juga: Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi "Ladang" Pungli Baru
Mahesa mengatakan, Smart SIM bisa berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik, seperti transaksi e-Toll dan pembayaran elektronik di beberapa supermarket.
"Smart SIM ini multiguna. Bisa digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi nontunai dengan maksimal saldo Rp2 juta," jelasnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman menerangkan, hari pertama penerapan Smart SIM, sebanyak 113 kartu diterbitkan.
"Smart SIM sudah bisa cetak di Lantas Kota Serang. Di hari pertama sebanyak 113 SIM sudah pakai material Smart SIM yang baru," ungkap Ali.
Baca juga: Kakorlantas: Smart SIM Akan Catat Pelanggaran Pengendara

(Hantoro)